Laman

Senin, 11 Desember 2023

RINGKASAN MATERI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Asas-asas PBB :

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
  2. Adanya kepastian hukum
  3. Mudah dimengerti dan adil

 

PENGERTIAN-PENGERTIAN :

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan dengan objek pajak lain sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan undang-undang PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak

OBJEK PAJAK :

  1. Bumi dan/atau bangunan
  2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dang bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta memudahkan penghitungan pajak terutang
  3. Pengecualian objek pajak PBB
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan seperti tempat ibadah, bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan nasional
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, bengkok dan tanah negara
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional

4.       Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintah

5.       Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 24.000.000,- untuk setiap Wajib pajak. Apabila WP memiliki lebih dari satu Objek Pajak PBB-nya, pemberian NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar

Termasuk dalam pengertian bangunan :

  1. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olah raga
  6. Demaga, galangan kapal
  7. Taman mewah
  8. Kilang minyak, tempat penampungan minyak, air dan gas
  9. Fasilitas lain yang memberi manfaat

SUBJEK PAJAK :

  1. Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, atau memperoleh manfaat atas bumi, mempunyai atau meperoleh manfaat dari bangunan.
  2. Subjek pajak pana no. 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
  3. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana no 1 sebagai wajib pajak
  4. Subjek pajak yang ditetapkan pada no 3 dapat memberi keterangan secara tertulis kepada Dirjen Pajak bahwa ia bukan wajib pajak

 

  1. Bila keterangan yang diajukan wajib pajak pada no 4 disetujui, maka Dirjen Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud
  2. Bila keterangan yang dimaksud tidak disetujui, maka Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan
  3. Apabila setelah jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana no. 4 Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan dianggap disetujui

TARIF PAJAK :

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%

DASAR PENGENAAN PAJAK :

  1. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak
  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap setahun sekali
  3. Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak
  4. Besarnya presentase Nilai Jual Kena pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi sosial

Untuk perekonomian sekarang ini presentase untuk menentukan Nilai Jual kena Pajak yaitu :

  1. 40% untuk
  1. Objek pajak perumahan dengan wajib pajak perorangan dengan NJOP PBB sama atau lebih dari Rp. 1.000.000.000,-
  2. Objek pajak perkebunan yang luas lahannya sama atau lebih dari 25 hektar
  3. Objek pajak kehutanan   20% untuk objek lainnya

 

CARA MENGHITUNG PAJAK :

PBB  =  Tarif pajak  x  NJKP

            0,5% x [Presentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]

 

TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG

  1. Tahun pajak adalah 1 tahun takwim
  2. Saat penentuan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
  3. Tempat pajak terutang :

           a. Untuk daerah Jakarta, di wilayah DKI Jakarta

           b. Untuk daerah lainnya di wilayah Kabupaten DT II atau Kotamadya DT II, kecuali daerah  Batam  di Propinsi DT I Riau

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

  1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
  2. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP
  3. Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang bayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, dan dihitung paling lambat 24 bulan
  4. Denda administrasi dan utang pajak seperti no. 3 untuk Surat Tagihan Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya STP tersebut

 

 

 










Selasa, 01 Maret 2016

Pemanasan Global

Pengertian pemanasan global (global warming) banyak didefinisikan para ahli dimana proses, penyebab, dampak/akibat dan cara mengatasi merupakan hal yang paling penting dalam kajian seputar pemanasan global. Kita semua tahu dampaknya sangat  membahayakan bagi kesehatan bumi kita dan tentu berdampak bagi seluruh penghuni bumi. Pertama-tama mari kita membahasPengertian Pemanasan Global. Secara Umum, Pemanasan Global (Global Warming) adalah peristiwa meningkatnya suhu rata-rata pada lapisan atmosfer dan permukaan bumi.

Senin, 21 September 2015

Pekerjaan Sosial

Pengertian Pekerja sosial
Pengertian pekerjaan sosial yang dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (1995:7) sebagai berikut:
"Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki  kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan".
dari pengertian di atas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap keberfungsian elemennya yang menjadi para pemeran berbagai peran yang ada di dalam masyarakat. menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dengan relasi-relasi yang ada didalamnya untuk bisa memberikan keterikatan di antara para pemegang peran tersebut.

Pengertian Peran
Definisi peran menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (1997) adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang memiliki kedudukan di masyarakat.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (1990) mendefinisikan peranan sebagai : Suatu konsep perihal apa-apa yang dapat dilakukan oleh individu  dalam masyarakat sebagai suatu organisasi. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam masyarakat.

Fungsi Pekerja Sosial
Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan peran pekerja sosial sebagai berikut :
1. Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial
a.   Membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka alami.
b.   Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber
c.   Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d.  Mempengaruhi kebijakan sosial
e.   Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.

Peranan Pekerjaan Sosial
a.       Sebagai pemercepat perubahan (enabler)
Sebagai enabler, seorang pekerja sosial membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam mengakses Sistem sumber yang ada, mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitasnya agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.
b.      Peran sebagai perantara (broker)
Peran sebagai perantara yaitu menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau layanan masyarakat.
c.       Pendidik (educator)
Dalam menjalankan peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.
d.      Tenaga ahli (expert)
Dalam kaitannya sebagai tenaga ahli, pekerja sosial dapat memberikan masukan, saran, dan dukungan informasi dalam berbagai area (individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat).
e.       Perencana sosial (social planner)
Seorang perencana sosial mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menganalisa dan menyajikan alternative tindakan yang rasional dalam mengakses Sistem sumber yang ada untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
f.       Fasilitator
         Pekerja sosial sebagai fasilitator, dalam peran ini berkaitan dengan menstimulasi atau mendukung pengembangan masyarakat. Peran ini dilakukan untuk mempermudah proses perubahan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menjadi katalis untuk bertindak dan menolong sepanjang proses pengembangan dengan menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

      Menurut Jim Ife,2002, peran pekerja sosial antara lain:
a.       Peranan Fasilitatif
              Peranan praktek yang dikelompokan ke dalam peranan fasilitatif merupakan peranan yang dicurahkan untuk membangkitkan semangat atau memberi dorongan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat untuk menggunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan pengelolaan usaha secara efisien. Melakukan mediasi dan negosiasi, yaitu pekerja sosial memerankan diri sebagai mediator dalam pemanfaatan lahan dengan pihak lain untuk memperluas aktivitas kerjasama dengan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Memberikan support/dukungan, yaitu memberikan dukungan untuk memperkuat, mengakui dan menghargai nilai yang dimiliki oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menghargai kontribusi dan kerja mereka. Dukungan ini dapat bersifat formal dan informal. Membangun consensus dengan sesama pihak untuk melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Memfasilitasi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan produktivitas dan pemasaran hasil produksi.
b.      Peranan Educational
               Pekerja sosial memainkan peranan dalam penentuan agenda, sehingga tidak hanya membantu pelaksanaan proses peningkatan peningkatan produktivitas akan tetapi lebih berperan aktif dalam memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan serta pengalaman bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kesadaran, memberikan informasi, mengkonfrontasikan, melakukan pelatihan bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
c.       Peranan-peranan Representasional
             Pekerja sosial melakukan interaksi dengan badan-badan di masyarakat yang bertujuan bagi kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peranan ini dilakukan, antara lain dengan : mendapatkan sumber-sumber dari luar tetapi dengan berbagai pertimbangan yang matang, seperti bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan potensi dan produktivitas  dari berbagai donator. Melakukan advokasi untuk membela kepentingan-kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat seperti mendukung upaya implementasi program dan berupaya merealisasikan program tersebut. Memanfaatkan Media Masa untuk memperkenalkan hasil produksi. Selain itu juga bertujuan menerima dukungan dari pihak lain yang lebih luas; membuka jaringan kerja, dengan mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya pengembangan potensi, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat’ selain itu pula, pekerja sosial berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan stakeholder.
d.      Peranan Teknis
            Di sini pekerja sosial melakukan pengumpulan dan analisis data,  kemampuan menggunakan komputer, kemampuan melakukan presentasi secara verbal maupun tertulis, manajemen serta melakukan pengendalian finansial, dan melakukan need assessment terhadap pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran-peran ini dapat dilakukan  pekerja sosial bersama individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat melakukan mendapatkan informasi dan data yang dapat digunakan baik untuk mengundang perhatian dari stakeholders untuk mengembangkan potensi tetapi juga membantu mempromosikan.
              Dengan demikian, pekerjaan sosial  memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

      Menurut Dorang Luhpuri dkk (2000) adalah :
a.       Fasilitator
                Merupakan peranan yang bertujuan untuk mempermudah upaya pencapaian tujuan sehat dengan cara menyediakan atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi masalahnya, memenuhi kebutuhannya, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan cara:
      1)      mendampingi klien dalam setiap tindakan
    2)      memberikan dukungan emosional yang diperlukan klien agar klien merasa   diperhatikan dan terpenuhi kebutuhan emosionalnya
     3)       berupaya membantu klien mengatasi masalah yang dihadapinya
b.      Mediator
                   Memberikan layanan mediasi jika klien mengalami konflik dengan pihak lain atau orang lain agar dicapai kesesuaian antara tujuan dan kesejahteraan diantara kedua belah pihak.
c.       Advokator
              Memberikan layanan pembelaan bagi klien yang berada dalam posisi yang dirugikan sehingga memperoleh haknya kembali.
d.      Liason
               Memberikan informasi yang diperlukan keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga agar dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien.
e.       Konselor
             Memberikan pelayanan konsultasi kepada klien yang ingin mengungkapkan permasalahannya. Pekerja sosial harus menyadari permasalahannya serta melihat potensi dan kekuatan yang dimiliki klien. Ia juga harus memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
f.       Penghubung
                   Merupakan peranan yang menghubungkan antara klien dengan keluarga, antara klien dengan lembaga terkait, maupun penghubung antara klien dengan sumber lain yang dapat membantu dalam usaha pemecahan masalah klien. Selain itu, harus memberikan informasi –informasi yang diperlukan oleh keluarga tentang kondisi klien pekerja sosial harus mampu memberikan informasi tentang kondisi keluarga demi kepentingan klien.
g.      Pembimbing Sosial Kelompok
                 Memberikan intervensi pada sejumlah klien yang berkumpul dan berbagi berbagai isu (topik yang mereka minati) melalui pertemuan yang teratur dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah disusun bersama.keberhasilan pembangunan.