Laman

Senin, 11 Desember 2023

RINGKASAN MATERI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Asas-asas PBB :

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
  2. Adanya kepastian hukum
  3. Mudah dimengerti dan adil

 

PENGERTIAN-PENGERTIAN :

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan dengan objek pajak lain sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek menurut ketentuan undang-undang PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak

OBJEK PAJAK :

  1. Bumi dan/atau bangunan
  2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dang bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta memudahkan penghitungan pajak terutang
  3. Pengecualian objek pajak PBB
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan seperti tempat ibadah, bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan nasional
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, bengkok dan tanah negara
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional

4.       Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintah

5.       Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 24.000.000,- untuk setiap Wajib pajak. Apabila WP memiliki lebih dari satu Objek Pajak PBB-nya, pemberian NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar

Termasuk dalam pengertian bangunan :

  1. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olah raga
  6. Demaga, galangan kapal
  7. Taman mewah
  8. Kilang minyak, tempat penampungan minyak, air dan gas
  9. Fasilitas lain yang memberi manfaat

SUBJEK PAJAK :

  1. Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, atau memperoleh manfaat atas bumi, mempunyai atau meperoleh manfaat dari bangunan.
  2. Subjek pajak pana no. 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
  3. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana no 1 sebagai wajib pajak
  4. Subjek pajak yang ditetapkan pada no 3 dapat memberi keterangan secara tertulis kepada Dirjen Pajak bahwa ia bukan wajib pajak

 

  1. Bila keterangan yang diajukan wajib pajak pada no 4 disetujui, maka Dirjen Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud
  2. Bila keterangan yang dimaksud tidak disetujui, maka Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan
  3. Apabila setelah jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana no. 4 Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan dianggap disetujui

TARIF PAJAK :

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%

DASAR PENGENAAN PAJAK :

  1. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak
  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap setahun sekali
  3. Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak
  4. Besarnya presentase Nilai Jual Kena pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi sosial

Untuk perekonomian sekarang ini presentase untuk menentukan Nilai Jual kena Pajak yaitu :

  1. 40% untuk
  1. Objek pajak perumahan dengan wajib pajak perorangan dengan NJOP PBB sama atau lebih dari Rp. 1.000.000.000,-
  2. Objek pajak perkebunan yang luas lahannya sama atau lebih dari 25 hektar
  3. Objek pajak kehutanan   20% untuk objek lainnya

 

CARA MENGHITUNG PAJAK :

PBB  =  Tarif pajak  x  NJKP

            0,5% x [Presentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]

 

TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG

  1. Tahun pajak adalah 1 tahun takwim
  2. Saat penentuan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
  3. Tempat pajak terutang :

           a. Untuk daerah Jakarta, di wilayah DKI Jakarta

           b. Untuk daerah lainnya di wilayah Kabupaten DT II atau Kotamadya DT II, kecuali daerah  Batam  di Propinsi DT I Riau

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

  1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
  2. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP
  3. Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang bayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, dan dihitung paling lambat 24 bulan
  4. Denda administrasi dan utang pajak seperti no. 3 untuk Surat Tagihan Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya STP tersebut

 

 

 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar