PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Asas-asas PBB :
- Memberikan kemudahan dan
kesederhanaan
- Adanya kepastian hukum
- Mudah dimengerti dan adil
PENGERTIAN-PENGERTIAN :
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang
ada dibawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan
Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar,
dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan dengan objek pajak lain sejenis, atau nilai perolehan baru atau
NJOP pengganti
Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek
menurut ketentuan undang-undang PBB
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak
untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak
OBJEK PAJAK :
- Bumi dan/atau bangunan
- Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi
dang bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai
jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta memudahkan penghitungan pajak
terutang
- Pengecualian objek pajak PBB
- Digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan seperti tempat ibadah,
bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan nasional
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala
- Merupakan hutan lindung, suaka alam,
hutan wisata, taman nasional, bengkok dan tanah negara
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh badan atau perwakilan
organisasi internasional
4. Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintah
5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 24.000.000,- untuk setiap Wajib pajak.
Apabila WP memiliki lebih dari satu Objek Pajak PBB-nya, pemberian NJOPTKP
hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar
Termasuk dalam pengertian bangunan :
- Jalan lingkungan dalam satu kesatuan
dengan komplek bangunan
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olah raga
- Demaga, galangan kapal
- Taman mewah
- Kilang minyak, tempat penampungan
minyak, air dan gas
- Fasilitas lain yang memberi manfaat
SUBJEK PAJAK :
- Orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi, atau memperoleh manfaat atas bumi,
mempunyai atau meperoleh manfaat dari bangunan.
- Subjek pajak pana no. 1 yang
dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
- Dalam hal atas suatu objek pajak
belum jelas diketahui wajib pajaknya, Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek
pajak sebagaimana no 1 sebagai wajib pajak
- Subjek pajak yang ditetapkan pada no
3 dapat memberi keterangan secara tertulis kepada Dirjen Pajak bahwa ia
bukan wajib pajak
- Bila keterangan yang diajukan wajib
pajak pada no 4 disetujui, maka Dirjen Pajak membatalkan penetapan sebagai
wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat keterangan
dimaksud
- Bila keterangan yang dimaksud tidak
disetujui, maka Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan
- Apabila setelah jangka waktu 1 bulan
sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana no. 4 Dirjen Pajak tidak
memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan dianggap disetujui
TARIF PAJAK :
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%
DASAR PENGENAAN PAJAK :
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai
jual objek pajak
- Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan
setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu
ditetapkan setiap setahun sekali
- Dasar perhitungan pajak adalah Nilai
Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak
- Besarnya presentase Nilai Jual Kena
pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi
ekonomi sosial
Untuk
perekonomian sekarang ini presentase untuk menentukan Nilai Jual kena Pajak
yaitu :
- 40% untuk
- Objek pajak perumahan dengan wajib
pajak perorangan dengan NJOP PBB sama atau lebih dari Rp. 1.000.000.000,-
- Objek pajak perkebunan yang luas
lahannya sama atau lebih dari 25 hektar
- Objek pajak kehutanan 20% untuk objek lainnya
CARA MENGHITUNG PAJAK :
PBB
= Tarif pajak x NJKP
0,5%
x [Presentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]
TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK
TERUTANG
- Tahun pajak adalah 1 tahun takwim
- Saat penentuan pajak yang terutang
adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
- Tempat pajak terutang :
a. Untuk daerah Jakarta, di
wilayah DKI Jakarta
b.
Untuk daerah lainnya di wilayah Kabupaten DT II atau Kotamadya DT II, kecuali
daerah Batam di Propinsi DT I Riau
TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
- Pajak yang terutang berdasarkan SPPT
harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
- Pajak yang terutang berdasarkan SKP
harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP
- Pajak yang terutang pada saat jatuh
tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, dan dihitung paling lambat 24 bulan
- Denda administrasi dan utang pajak
seperti no. 3 untuk Surat Tagihan Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1
bulan sejak diterimanya STP tersebut